
Sengketa tanah merupakan salah satu jenis perkara perdata dan pidana yang paling marak terjadi di Kalimantan, baik karena tumpang tindih sertifikat, batas tanah yang tidak jelas, maupun klaim kepemilikan ganda.
Penyebab utama sering kali bermula dari transaksi jual-beli di bawah tangan tanpa verifikasi warkah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau peralihan hak waris yang tidak disertai penetapan ahli waris yang sah.
Untuk mencegah sengketa, lakukan uji tuntas (legal due diligence) sebelum membayar tanah. Pastikan dilakukan pengukuran ulang oleh petugas ukur berlisensi dan disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Selalu gunakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan segera daftarkan balik nama sertifikat ke BPN agar kepemilikan Anda berkekuatan hukum mutlak.
Disclaimer Edukasi Hukum:
Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi umum, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum formal atau pembentukan hubungan advokat-klien. Setiap perkara hukum memiliki keunikan kronologi dan pembuktian masing-masing.
Memiliki Perkara Serupa dengan Topik Ini?
Konsultasikan langsung dengan advokat Cakra Keadilan Law Office.
