Hukum Agraria & Pertanahan
BerandaLayananHukum Agraria & Pertanahan

Hukum Agraria & Pertanahan

Amankan Hak Atas Tanah Anda Secara Hukum. Tanah adalah aset bernilai tinggi dengan regulasi yang sangat spesifik, terlebih di wilayah Kalimantan Tengah. Kami memadukan penelusuran riwayat warkah tanah di BPN, pengukuran batas riil di lapangan, dan penguasaan hukum agraria nasional untuk memberikan kepastian hak milik klien.

Ruang Lingkup Praktik

Yang Kami Tangani

Penanganan sengketa sertifikat tumpang tindih / sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Gugatan pembatalan sertifikat cacat hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penyelesaian sengketa batas tanah, klaim kepemilikan adat, dan penguasaan fisik tanpa hak (serobotan tanah)
Pendampingan transaksi jual-beli tanah, pengecekan keabsahan riwayat tanah (due diligence), dan pengikatan PPJB
Sengketa pelepasan hak atas tanah untuk perkebunan, pertambangan, dan proyek infrastruktur di Kalimantan
Pengurusan konversi tanah adat/girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan berkekuatan hukum

Pendekatan Advokasi Kami

Tanah adalah aset bernilai tinggi dengan regulasi yang sangat spesifik, terlebih di wilayah Kalimantan Tengah. Kami memadukan penelusuran riwayat warkah tanah di BPN, pengukuran batas riil di lapangan, dan penguasaan hukum agraria nasional untuk memberikan kepastian hak milik klien.

Tahapan Penanganan

4 langkah advokasi terstruktur

1

Audit Legalitas & Cek Warkah

Pemeriksaan buku tanah, peta ukur BPN, riwayat kepemilikan, dan status bebas sengketa.

2

Mediasi Pertanahan di BPN / Desa

Menghadiri gelar perkara mediasi di kantor pertanahan atau kantor kelurahan/kecamatan.

3

Upaya Hukum Gugatan PTUN / Perdata

Mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN atau gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke PN.

4

Eksekusi Penguasaan & Penerbitan Sertifikat

Mengawal eksekusi riil pengosongan lahan dan penerbitan sertifikat resmi yang bersih atas nama klien.

Tanya Jawab

Pertanyaan Seputar Hukum Agraria & Pertanahan

Kami akan memeriksa warkah penerbitan sertifikat tersebut di BPN. Jika ditemukan cacat administrasi atau tumpang tindih, sertifikat baru tersebut dapat digugat pembatalannya ke PTUN atau PN.

Konsultasikan Hukum Agraria & Pertanahan Sekarang

Tim advokat Cakra Keadilan siap mendiskusikan langkah hukum yang terukur untuk Anda.